Sabtu, 16 Agustus 2008

Pemprov Ancam

Putus Kontrak

++Terkait Akuisisi Hotel Aston

*Lippo Cikarang Juga Dipanggil

RADAR PALEMBANG, ANCAMAN –Pemprov Sumsel tak segan-segan melakukan pemutusan kontrak dengan PT Bayu Jaya Lestari Sukses (PT BJLS) sesuai dengan perjanjian tertulis dalam kontrak, apabila sang pemilik Sengman Tjahja tak bisa memberikan alasan tepat melakukan penjualan saham (akuisisi) ke Lippo Cikarang.

Gubernur Sumsel Mahyuddin NS didampingi Ketua DPRD Sumsel Zamzami Ahmad, Sekretaris Daerah Musyrif Swardi, Asisten I Abdul Shobur, juga anggota DPRD Sumsel Drs Oemar Burniat, menegaskan sikap tersebut menyikapi pro kontra akuisis Hotel Aston yang kini dipersoalkan.

Menurut Mahyudin, dalam ketentuan surat perjanjian addendum I Nomor 14, pasal 7 (8) sudah jelas, bahwa pihak kedua dalam hal ini PT BJLS tidak boleh menjual atau mengalihkan hak kepemilikan Hotel Aston Bintang 4 yang dikelola kepada pihak manapun, dengan alasan apapun.

Keterangan ini diperkuat dengan pasal 11, apabila pihak ke-2 (PT BJLS) tak bisa memenuhi perjanjian, maka pihak pertama dalam hal ini Pemda bisa memutusan kontraknya.

“Nah, ini sudah jelas sebuah perjanjian tertulis dalam kontrak yang saat itu tepatnya 24 Desember 2002 ditandatangani kesepakatan oleh Direktur PT BJLS Sengman Tjahja dengan Pemprov,’’ kata Mahyudin.

Hingga saat ini, kata Mahydin, baru terhitung masuk 6 tahun pengelolanya. Ternyata malah pihak Direkturnya Sengman, dikabarkan telah menjual ke pihak lain Lippo Cikarang tanpa sepengetahuan Pemda.

”Ini kan artinya menyalahi kontrak. Acuan ini bisa memperkuatnya, Pemda bisa saja memutuskan kontrak, dan mengalihkanya ke pihak lain atau bisa juga dikelola sendiri oleh Perusahaan daerah (PD),” ungkap Mahyudin.

Tak ada yang samar dalam perjanjian itu semua jelas. Apalagi ada ketentuan pasal laian pasal 7 (2), pada tahun ke-18 pihak PT BJLS harus memberikan setoran royalty sesuai kesepakatan. “Lha, kalau dijual ke Lippo, apakah mereka sudah tahu, ada kesepakatan ini yang harus mereka tunaikan nantinya,” tandas Mahyudin.

Sebab itulah, solusinya, tak hanya Sengman Tjahja saja nanti dipanggil, tapi juga pihak Lippo Cikarang. “Keduanya harus diklarifikasi.Bila telah terjadi jual beli saham sejauh mana prosesnya. Bagaimana tindak lanjutnya nanti. Mungkin Senin besok kita jadwalkan pertemuanya,” tegas Mahyudin.

Mengenai upaya hukum, Oemar Burniat menambahkan, bisa saja dilakukan upaya hukum jika Sengman terbukti one prestasi (ingkar janji) dan tak ada jalan keluar lainya. Semua bukti jelas sudah tertuang konkrit.

Ia juga menjelaskan, sebenarnya pengelolaan Aston melalui Build Operated Transfer (BOT) sudah merupakan kesepakatan toleransi tertinggi. Saat itu, pihak Pemprov meminta seluruh bangunan toko dan kantor di sekitarAston juga BOT.

“Tapi seiring waktu, adanya toleransi, gubernur dalam hal itu membolehkan kantor, dan kawasan toko sekitar PS cukup ganti rugi. Sementara Aston tetap BOT dengan HGU selama 30 tahun, dan akan menjadi hak Pemda setelah 30 tahun, mau memperpanjang lagi atau tidak,’’ kata Oemar.

++Tetap Normal++

Sementara itu, aktivitas di Hotel Aston tetap berjalan normal seperti hari-hari biasa. Begitu pula dengan tamu yang ingin menginap di Hotel Bintang Empat yang terletak dikawasan komplek Palembang Square itu, tetap banyak dan stabil seperti biasanya.

Manager F&B Hotel Aston Palembang, Johni Johan saat diwawancarai wartawan koran ini kemarin, mengatakan, sejauh ini tidak ada perubahaan sama sekali sehubungan dengan persoalan tersebut. Bahkan dirinya tidak merasa khawatir ataupun takut akan dilakukannya pemutusan hubugan kerja meski ada perubahaan. Begitu pula dengan karyawan lainnya, karena menurutnya peralihan itu hal biasa.

“Sejauh ini saja malah saya nggak tahu proses akuisisi tersebut, kemarin tahunya waktu baca di koran. Tetapi ini bukan urusan kita, urusan para petinggi Aston, jadi nggak ada masalah sekalipun dengan kinerja para karyawan dan juga aktivitas tetap berjalan seperti biasa kok,’’ kata Joni.

Disamping itu, Public Relation (PR), Mopriantika menuturkan, Hotel Aston saat ini memiliki 174 kamar terdiri dari Superior, Deluxe, hingga President Suite dengan harga mulai dari Rp 650.000. Sedangkan tingkat hunian (okupansi) hotel Aston yang memiliki 174 kamar tersebut rata-rata 60 hingga 70 persen, bahkan dalam satu bulan ini okupansi hotel diatas 80 persen. Hal itu disebabkan karena banyaknya even berskala nasional dan internasional yang dilaksanakan di Palembang.

“Selain itu, di bulan Agustus ini, kami telah menyiapkan berbagai even salah satunya adalah Wedding Expo yang menurut rencana akan berlangsung 15 Agustus mendatang. Beragam promo lainnya pun akan dihadirkan sebagai apresiasi kita kepada para tamu dalam rangka memperingati acara 17 agutus kali ini,’’ papar Mopri.

Sebelumnya, pada koran ini Sengman Tjahya menegaskan, akuisisi Aston Hotel ke PT Lippo Cikarang tidak bermasalah. Kendati begitu, dia siap memenuhi panggilan dewan jika benar akan ada pemanggilan.

Sengman mengatakan, akuisisi tersebut masih dalam bentuk Perusahaan Terbatas (PT). “Saya rasa akuisisi tersebut tidak ada yang harus dipersoalkan karena dilakukan dari PT ke PT,”ungkap Sengman.

Selain itu, sambung Sengman, dalam proses akuisisinya tidak merubah nama objek usahanya yaitu masih tetap Aston Hotel, kecuali setelah proses akuisisi itu nama Aston Hotel diubah. “Jadi saya pikir tidak yang dipersoalkan lagi soal proses akusisi tersebut, “tegasnya.

Soal keinginan pemerintah provinsi memanggilnya untuk meminta penjelasan terkait proses akuisisi, menurut Sengman akan ia penuhi kapan pun pihak pemprov memanggil. Hanya saja, saat ini dia masih berada di Shanghai Cina.

“Saya akan penuhi panggilan pemprov dan akan saya jelaskan semua mengenai proses akuisisi tersebut karena memang tak ada yang perlu dipermasalahkan,’’ kata Sengman. (ayu/iya)

Tidak ada komentar: